KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M

Mantan pejabat pajak Kanwil DJP Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 20:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, atas dugaan gratifikasi Rp 20,7 miliar.
  • Gratifikasi meliputi sponsor acara anak dari Wajib Pajak dan uang valas Rp 10 miliar.
  • Haniv ditetapkan tersangka sejak Februari 2025 dan ditahan 20 hari mulai 19 Agustus 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar pada Rabu (19/8/2026).

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik menjelaskan Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Penerimaan tersebut dilakukan saat Haniv menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Kasus ini bermula pada 2016 ketika Haniv mengirim surat elektronik (surel) kepada bawahannya, yakni kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana atas nama anaknya, FP.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” terang Taufik.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian merespons surel Haniv dan mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anaknya.

Total uang yang diterima dari sejumlah perusahaan WP di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp 300 juta.

 

Jadi Tersangka Sejak 2025

Pada 2014-2022, Haniv juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara berinisial BSA.

“Valas tersebut telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp 10 miliar,” jelas Taufik.

Secara keseluruhan, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.

Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6