Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap PG (25), seorang karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi kekerasan yang disertai tindakan asusila terhadap korban dipicu kecurigaan pelaku terhadap niat korban mengambil alih nasabah setelah memutuskan mengundurkan diri.
"Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut," katanya menerangkan.
Advertisement
Atas kecurigaan tersebut, EDD kemudian memerintahkan empat karyawan lainnya, yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21), untuk mencecoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah itu, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku," katanya.​Penganiayaan terhadap korban terjadi pada 28-29 Juli 2026 selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Korban kemudian berhasil melarikan diri dari lokasi.
"Korban kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat kondisi fisik yang melemah," paparnya.
Â
Pelaku Sempat Kabur
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319171/original/060989400_1786191783-1000455204.jpg)
Maruli mengatakan, kelima tersangka kemudian melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksinya. Mereka kabur ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (7/8/2026).
"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban," ujarnya.​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis atau Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila.
"Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas," kata dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314668/original/011114800_1785758460-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_18.52.07.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290047/original/026639200_1753088112-kop2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204944/original/045984900_1746029198-IMG-20250430-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315792/original/001819100_1785898054-Pembangunan_koperasi_merah_putih.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315220/original/021677400_1785831415-Screenshot_20260804_133504_WhatsApp_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314668/original/011114800_1785758460-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_18.52.07.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298937/original/083194800_1784187585-IMG_1980.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298139/original/004914200_1784126814-IMG_1996.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309691/original/008802500_1785237039-IMG_2407.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309257/original/005117100_1785222687-Menteri_Pertanian_Andi_Amran_Sulaiman-28_Juli_2026a.jpeg)