Pemilik Senjata Api di Sekolah Jaksel Sudah Meninggal Sejak 2020

Pemilik Senjata Api di Gudang Yayasan Ternyata Sudah Meninggal Sejak 2020

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 15:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dari 996 senjata, hanya satu adalah senjata api, sisanya senapan angin.
  • Senjata api terdaftar atas nama DS yang meninggal dunia sejak tahun 2020.
  • Polisi selidiki kepatuhan prosedur setelah kematian pemilik dan panggil mantan pengurus yayasan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan kasus temuan ratusan senjata di gudang sebuah yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru. Polisi menyatakan satu-satunya senjata api yang ditemukan tercatat atas nama seorang pemilik berinisial DS yang telah meninggal dunia pada 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hasil pemeriksaan Direktorat Intelkam bersama Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan dari total 996 pucuk yang diamankan, hanya satu yang merupakan senjata api.

"Dari 996 pucuk yang diduga senjata tadi, 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Sementara satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Senjata api tersebut kemudian ditelusuri kepemilikannya melalui Direktorat Intelkam Subdit Wasendak. Hasilnya, dokumen registrasi menunjukkan senjata itu terdaftar atas nama DS.

"Setelah dilakukan pendalaman, kepemilikan satu pucuk senjata api itu tercatat atas nama saudara DS," ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran polisi, pemilik yang tertera dalam dokumen tersebut diketahui telah meninggal dunia sejak 2020.

"Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak ditemukan bahwa saudara DS sudah meninggal dunia pada 2020. Karena itu senjata tersebut diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," kata Budi.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tersebut. Penyidik masih mendalami apakah setelah pemilik meninggal telah dilakukan pelaporan, penyerahan, atau pengalihan kepemilikan sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila pemilik meninggal dunia, keluarga seharusnya melaporkan kepada kepolisian, menyerahkan dokumen maupun senjatanya. Selanjutnya bisa diproses apakah dihibahkan kepada keluarga atau dialihkan kepada pihak lain sesuai regulasi," jelasnya.

 

 

Pengurus Yayasan Dipanggil

Selain menelusuri legalitas senjata api itu, polisi juga akan memanggil mantan pengurus yayasan berinisial IW untuk dimintai keterangan terkait asal-usul penyimpanan ratusan senjata tersebut.

"Kami akan mengundang saudara IW untuk memberikan keterangan, termasuk mendalami asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan penyimpanan senjata itu," ujar Budi.

Menurut dia, penyelidikan masih terus berlangsung dan dilakukan bersama oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak serta Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6