Kampung Kuta Mengajarkan Satu Hal yang Dilupakan Manusia

Kampung Adat Kuta adalah miniatur peradaban dan kebudayaan. Kesetiaan terhadap aturan dan larangan leluhur benar-benar dijaga. Tidak ada kompromi untuk setiap larangan.

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 05:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hidup di tengah dunia yang terus bergerak membuat manusia berpikir bisa melakukan apa saja, hingga nekat melanggar aturan. Tapi hidup di Kampung Adat Kuta justru mengajarkan satu hal yang mulai dilupakan manusia. Yaitu, dalam hidup ada batasnya. Ada aturan yang tak boleh dilanggar.

Nama Tisna terukir di jalan aspal depan rumahnya. Ditulis menggunakan cat warna putih. Terlihat jelas di sebelah kiri dan kanan, ujung rumahnya. Ternyata itu adalah batas yang mengikat. Tisna dan keluarganya terikat kewajiban menjaga kebersihan di batas wilayah rumahnya. 

Ini berlaku bagi semua penghuni di Kampung Adat Kuta yang terletak di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Ciamis, Jawa Barat. Jaraknya sekitar 146 kilometer dari pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Liputan6.com berkesempatan mengunjungi Kampung Adat Kuta bersama tim Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, pekan lalu.

Rumah panggung yang dihuni Tisna dan keluarganya tampak sederhana. Bentuknya pun sama persis dengan semua rumah yang ada di Kampung Adat Kuta. Tanpa tembok, dindingnya dari anyaman bambu. Atapnya bukan dari genteng, mengandalkan ijuk. Bangunan rumah berdiri di topang pondasi batu di beberapa penjuru.

Rumah yang dihuni Tisna hanya memiliki dua kamar yang bersebelahan. Kamar mandinya terletak di bagian luar bangunan rumah utama. Dapurnya di sisi kiri rumah. Bentuk rumahnya persegi panjang. Tidak boleh membentuk L atau U. Sudah menjadi aturan tak tertulis. Orang Sunda menyebutnya Pamali.  

Pamali merupakan pantangan atau larangan. Biasanya diturunkan dari para orang tua di tatar Sunda. Berdasarkan adat dan kepercayaan, jika Jika sesuatu yang dianggap pamali dilanggar, diyakini dapat mendatangkan kesialan, malapetaka, atau akibat buruk. 

“Pintunya juga tidak boleh saling berhadapan dengan tetangga,” ujar Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (27/7/2026). 

Larangan agar pintu rumah tak saling berhadapan dimaknai lebih dalam. Agar antar tetangga tidak terjadi persaingan yang bisa mengundang perpecahan dan suasana tak nyaman. Tidak mengherankan, rumah-rumah warga di Kampung Adat Kuta tak ada yang saling berhadapan. Bahkan, letaknya pun berjarak. Tak ada rumah yang saling berhimpitan.

Posisi rumah juga ditentukan berdasarkan kepercayaan yang dipegang para tetua adat. Tidak bisa seenaknya mendirikan rumah di tempat yang diinginkan. Ada aturan adat yang jadi pedoman.  

Selama ini, warga yang hendak membangun rumah wajib menjalani ritual. Warga mempercayai, posisi rumah harus direstui oleh leluhur. Restu itu datang melalui tanda-tanda alam dalam ritual. Biasanya, dalam ritual selalu ada makanan yang disiapkan. Yaitu gula dan pare.

“Kalau gulanya banyak semut atau parenya berantakan saat ritual, berarti tidak boleh dibangun rumah,” tegasnya. 

Tapi jangan membayangkan warga kampung adat Kuta jauh dari kemajuan zaman. Mereka tidak anti terhadap perkembangan zaman yang positif. Media sosial pun menjadi teman akrab untuk memperkenalkan kampung mereka ke dunia luar. 

Tak Ada PNS, TNI dan Polisi

Warga menjalankan aktivitas seperti biasa. Tapi semua ada batasnya. Semua perilaku dalam kehidupan sehari-hari warga, diatur dalam norma kepercayaan. Dia mencontohkan, setiap tiga bulan sekali ada yang namanya Larangan Bulan.  

“Tiga bulan sekali itu ada satu hari tidak boleh belanja. Contohnya, beli paku saja tidak boleh.”

Ada aturan lain yang mengikat di Kampung Adat Kuta. Tidak boleh ada warga yang berstatus sebagai pegawai negeri, tentara dan polisi. Semua warga yang tinggal di sana harus warga sipil.  

“Ada larangan kepangkatan di sini,” tegasnya.

Jika ada warga adat yang berhasil lolos seleksi PNS, maka diwajibkan untuk keluar dari kampung adat Kuta. Begitu pula PNS dari luar pun tidak boleh tinggal di sana. Kecuali, pensiunan PNS, TNI dan Polisi. Setelah tak lagi berstatus PNS, Mereka diizinkan tinggal dan menetap di sana. Dan terikat aturan adat. 

“Kuta asal katanya Mahkota. Jadi tidak ada kepangkatan di sini, non pejabat,” kata juru kunci hutan adat Kuta, Maman Sarno

Tak Ada Sumur dan Kuburan

Sepanjang mata memandang, tak ada satupun rumah yang memiliki sumur untuk kebutuhan sehari-hari. Hari itu, ada truk pengangkut air milik Palang Merah Indonesia (PMI) yang memasok air bersih untuk warga.

Tak hanya sumur, Kampung Adat Kuta juga tak memiliki area pemakaman. Jika ada warga yang meninggal, maka dimakamkan di kampung tetangga. 

“Kalau alasannya, dari karuhun atau orang tua bilang pamali saja sudah cukup,” kata Firman.

Namun, larangan itu tak sekadar dibuat tanpa alasan. Firman menjelaskan menggunakan logika berdasar kondisi kampungnya. Kampung adat Kuta berdiri di atas tanah bergerak. Di bawahnya adalah pasir.

“Jadi kalau digali terus menerus dan lebih dalam, bisa longsor terus.”

Juru kunci hutan adat Kuta, Maman Sarno menambahkan, kampung ini masih memegang teguh adat dan budaya melalui Pamali. Tiadanya lahan pemakaman di kampung adat kuta, sudah diatur secara turun temurun.

“Tanah suci tidak boleh dikotori,” kata Maman. 

Pamali dan Aturan yang Tak tertulis

Banyaknya larangan yang diterapkan di kampung adat Kuta sebenarnya hal biasa. Kampung-kampung adat lain di Indonesia pun memiliki aturan yang mengikat. 

Kehidupan masyarakat di kota juga tak lepas dari sederet aturan. Dalam kehidupan sosial, ada banyak aturan yang mengikat masyarakat. Hanya saja, aturan-aturan itu banyak dilanggar. Kondisi ini yang tidak terjadi di kampung adat Kuta.

Kampung Adat Kuta adalah miniatur peradaban dan kebudayaan. Kesetiaan terhadap aturan dan larangan leluhur benar-benar dijaga. Tidak ada kompromi untuk setiap larangan. 

“Kalau sudah pamali, ya tidak ada bargaining untuk kelonggaran. Kuat sekali pegang tata cara leluhurnya,” ungkap Kepala Desa kampung adat Kuta, Ngudiarto.

Larangan yang harus dipatuhi warga kampung adat Kuta tidak tertulis. Tapi, semua warga memahaminya. Karena sudah mendarah daging sampai ke anak cucu.

Ngudiarto menjelaskan, secara administratif, di kampung adat Kuta tercatat ada 117 kepala keluarga. Namun yang ada saat ini Hanya 109 kepala keluarga.

Kampung adat Kuta termasuk inklusif. Warganya juga tidak menutup diri terhadap masyarakat luar. Siapapun bisa tinggal di kampung ini, 

“Tapi ada ketentuan-ketentuan dan harus mematuhi aturan-aturan di Kampung Kuta,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6