Ini Pelanggaran yang Bisa Bikin Kepala SPPG Langsung Dipecat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewanti-wanti semua Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Diterbitkan 27 Juli 2026, 16:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kepala BGN ancam pecat Kepala SPPG yang korupsi atau gratifikasi dalam program MBG.
  • Pelanggaran termasuk meminta fee dari mitra atau mark-up harga bahan baku.
  • Kepala SPPG berstatus ASN/P3K, sehingga tindakan tersebut adalah tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan, jika ada yang melakukan pelanggaran.

Sudaryono mengatakan seluruh Kepala SPPG saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penting bagi kami memastikan Abdi Negara di setiap dapur itu kemudian bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, Abdi Negara di bawah Badan Gizi Nasional," kata Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

Status sebagai abdi negara itu, kata Sudaryono, membuat para Kepala SPPG harus menghindari segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

BGN, lanjut dia, tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala SPPG yang terbukti berperilaku tidak baik, terlebih jika terlibat dalam praktik gratifikasi.

"Bagi yang barangkali kurang begitu baik, tidak baik, itu akan kami berikan sanksi yang tegas. Barang siapa kemudian Kepala SPPG—saya sampaikan di sini—kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah P3K, adalah Abdi Negara," jelasnya.

"Karena kepala dapur adalah P3K, adalah Abdi Negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," tambahnya.

 

Ancam Pecat

Sudaryono mempersilakan masyarakat untuk langsung mengadukan kepada BGN maupun dirinya apabila menemukan Kepala SPPG yang melakukan praktik gratifikasi. Hal yang sama juga berlaku jika mereka melakukan korupsi dalam pembelian bahan baku program MBG.

"Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark-up, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi," ujar Sudaryono.

"Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup," tegasnya.

Sudaryono menegaskan dirinya tidak ingin citra BGN dan program MBG rusak akibat ulah Kepala SPPG yang korup. Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BGN.

"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum atau hanya beberapa dapur kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras, jujur, dan baik. Jangan sampai kerja keras mereka ternodai hanya karena ulah satu atau dua oknum yang bekerja tidak baik," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6