Jamwas Ungkap Alasan Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Febrie

Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengkaji alat bukti dan barang bukti hasil pelimpahan 3 kasus TPPU.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 13:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung terbitkan Sprindik TPPU baru untuk kasus Febrie Adriansyah setelah kaji bukti.
  • Sprindik ini memastikan barang bukti penggeledahan dapat digunakan dalam penyidikan.
  • Tiga perkara dilimpahkan Polri dikaji ulang untuk sinergikan bukti dan kembangkan kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengkaji alat bukti dan barang bukti hasil pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri.

“Kami tetap bekerja mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Akhirnya pada tanggal 20 diterbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penerbitan Sprindik TPPU dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dapat dijadikan dasar dalam pengembangan penyidikan.

“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah dan ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Ini penting,” ujarnya.

 

Kasus Dikaji Kembali

Ia menjelaskan, tiga perkara yang dilimpahkan penyidik Polri selanjutnya dikaji kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh alat bukti dan barang bukti dari perkara tersebut kemudian disinergikan agar konstruksi perkara menjadi lebih jelas.

“Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya alat buktinya disinergikan sehingga penyidik Kejaksaan lebih leluasa mengembangkan perkara, maka terbitlah Sprindik TPPU,” katanya.

Rudi juga tidak menutup kemungkinan penyidikan akan terus berkembang apabila di kemudian hari ditemukan barang bukti baru.

“Bisa jadi dugaan-dugaan itu berkembang jika nanti dalam penggeledahan ditemukan barang-barang yang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan alasan Febrie tidak hadir karena faktor kesehatan.

"Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6