Sepeda Motor Pakai Ban Gundul Kena Tilang Rp 250 Ribu

Media sosial tengah diramaikan dengan narasi berisi pemberlakuan denda Rp 250 ribu dan 1 bulan penjara, bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan informasi berisi narasi pemberlakuan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan penjara, bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. 

"Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp 250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul," begitu isi narasi yang tertulis dalam sebuah akun penyebar judul berita di media sosial. 

"Tahukah kamu? Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tulis narasi di akun media sosial lainnya.

Terkait dengan informasi tersebut, Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo menegaskan, hal itu bukan kebijakan baru. Dia mengatakan, sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7/2026).

Wibowo juga menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

"Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ujarnya. 

Menurut Wibowo, ban yang sudah gundul memang dapat dikenai sanksi karena termasuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, ketentuan itu sudah lama berlaku dan bukan kebijakan yang baru diterapkan Polri.

Dia juga menegaskan, ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan tarif yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.

"Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," tegasnya.

Selain itu, Wibowo mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur kondisi ban kendaraan. Dalam aturan tersebut, kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan.

Dia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Masyarakat juga diminta memperoleh informasi seputar aturan lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri.

Kabar hoaks tersebut juga dikonfirmasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin memastikan, informasi yang beredar di media sosial terkait pengenaan sanksi denda tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.

​Komarudin juga mengatakan, kabar yang memicu perbincangan hangat publik di jejaring media sosial tersebut tidak memiliki dasar fakta.

​"Hoaks," kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

​Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah teperdaya oleh potongan informasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab tanpa kejelasan sumber resminya.

​Ia menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami bentuk-bentuk aturan dan pelanggaran lalu lintas yang berlaku.

Hal terpenting yang perlu ditingkatkan, kata dia, adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

​"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.

​ 

 

 

Kesimpulan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis pada Pasal 48, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yaitu:

• Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau

• Denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi, ketentuan tersebut memang ada, tetapi itu bukan aturan baru, bukan kebijakan baru dari Polri, bukan sanksi yang baru dibuat khusus untuk ban gundul, dan memang sudah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2009.

Kepolisian terus mengedepankan imbauan dan edukasi agar masyarakat memastikan kondisi ban kendaraannya tetap laik digunakan. Ban yang sudah gundul dapat mengurangi daya cengkeram dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Mari lebih bijak menerima informasi. Jangan hanya membaca judul dan jangan langsung menyebarkan informasi sebelum memahami konteksnya secara utuh. Baca berita dari sumber-sumber terpercaya seperti Liputan6.com.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6