Polri: PHK Sulit Dihindari, yang Penting Hak Buruh Harus Dibayar

Bareskrim menilai PHK tak terhindarkan akibat kondisi global yang berdampak pada perusahaan.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PHK tak terhindarkan akibat tekanan ekonomi global.
  • Polri dan pemerintah kawal pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon.
  • Pemerintah sediakan pelatihan kompetensi bagi pekerja terdampak PHK.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global. Meski demikian, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni mengatakan, kondisi ekonomi global turut berdampak terhadap dunia usaha sehingga membuat sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK.

“PHK itu juga tidak bisa kita hindarkan dengan situasi global seperti ini. Perkembangan lingkungan strategis yang berdampak pada situasi nasional juga membuat pengusaha terpaksa melakukan PHK,” kata Irhamni di Mabes Polri, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri akan mengawal agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi.

“Oleh sebab itu, yang penting bagi kami Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon ya harus diberikan oleh para pengusaha,” ujarnya.

Menurut Irhamni, persoalan yang kerap muncul bukan semata PHK, melainkan hak pekerja yang tidak dipenuhi sehingga memicu perselisihan hubungan industrial.

Ia mengatakan buruh yang menghadapi persoalan tersebut dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri yang kini tersedia mulai Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres.

“Kalau ada permasalahan hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami sehingga kedua belah pihak bisa kami mediasi,” katanya.

 

Program Peningkatan Kompetensi

Senada, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga mengatakan, pemerintah menyadari PHK sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global.

Karena itu, selain mengawal pemenuhan hak pekerja, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi.

“Dari Kementerian sendiri kita sudah menyiapkan pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling. Slot yang kita siapkan hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini,” ucapnya.

Menurut Afriansyah, seluruh balai pelatihan kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan pelatihan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Balai-balai kami siap memberikan pelatihan bagi mereka yang terkena PHK,” ujarnya.

Ia mengakui kondisi ekonomi dan geopolitik global turut memengaruhi dunia usaha di Indonesia sehingga sebagian perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK.

“PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul,” katanya.

 

Penuhi Hak Pekerja

Meski demikian, Afriansyah menegaskan setiap PHK harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja.

“Perusahaan boleh mem-PHK, tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja,” ucapnya.

Selain pelatihan, pemerintah juga terus memperkuat penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Menurut Afriansyah, kerja sama itu diharapkan mampu menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Sehingga roda perekonomian dan investasi bisa berjalan dengan baik, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6