Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Sukabumi, Ini Langkah Disdikbud

Guru tetap bertugas di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Diterbitkan 07 September 2026, 12:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP mulai Senin, 7 September 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Novian Restiadi mengonfirmasi kebijakan tersebut diberlakukan sementara sambil memantau perkembangan kondisi udara. Untuk diketahui, sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau dirasakan hingga wilayah Kota Sukabumi.

“Melaksanakan pembelajaran daring atau PJJ bagi siswa/i PAUD, SD, dan SMP pada tanggal 7 September 2026, sambil menunggu perkembangan kondisi udara,” ujar Novian saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Meski kegiatan belajar mengajar bagi siswa dialihkan secara daring dari rumah, Novian menegaskan seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban menjalankan tugas di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan memakai masker dan tetap memperhatikan protokol kesehatan lainnya,” tegasnya.

Disdikbud juga telah menerbitkan instruksi tertulis dan meneruskannya kepada seluruh satuan pendidikan terkait penerapan PJJ tersebut.

“Terkait kebijakan daring tersebut, sudah disampaikan surat ke satuan pendidikan dengan nomor surat 400.3 3.7/2927/DISDIKBUD/2026,” jelas Novian.

 

Pelaksanaan Program MBG

Adapun untuk jenjang SMA/SMK, Novian menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Disdik Jabar.

Beberapa sekolah menengah atas di Sukabumi juga telah menetapkan PJJ dengan menyesuaikan kondisi daerah.

Sementara itu, terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah pemberlakuan PJJ, Disdikbud mengarahkan sekolah untuk berkoordinasi langsung dengan pihak penyedia.

“Berkenaan dengan MBG, kami mempersilakan kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan kepala SPPG masing-masing,” kata dia.