Profil Kuntadi, Jaksa yang Kini Jadi Jampidsus

Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus ditetapkan melalui Keppres berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 13:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah.
  • Kuntadi adalah jaksa karier sejak 1996, pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.
  • Ia dikenal menangani kasus korupsi besar seperti tata niaga timah dan BTS 4G BAKTI.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa itu dipercaya menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti Keppres tersebut secara administratif sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

"Kemudian hari ini rencananya akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan daripada Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," jelas dia.

 

Jaksa Karier

Nama Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu merupakan jaksa yang mengabdikan diri di Kejaksaan sejak 1996.

Perjalanan kariernya dimulai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu pertama kali bertugas sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Karier Kuntadi kemudian terus berkembang. Ia pernah bertugas sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, kemudian menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, ia dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga Asisten Umum Jaksa Agung.

Kariernya semakin menanjak saat dipercaya menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah itu, Kuntadi memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Sebelum resmi ditunjuk sebagai Jampidsus, nama Kuntadi telah lebih dulu diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kabar tersebut sempat dibenarkan Mensesneg Prasetyo Hadi.

"Kalau berdasarkan suratnya, ya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

 

Tangkapan Kasus Besar

Sepanjang kariernya sebagai jaksa, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar.

Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, ia menangani penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah. Selain itu, ia juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6