Janji Jampidsus Kuntadi Usai Dilantik

Usai dilantik, Jampidsus Kuntadi memprioritaskan konsolidasi dan evaluasi penanganan perkara, termasuk kasus besar dan sorotan masyarakat, demi percepatan.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 11:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuntadi, Jampidsus baru, akan evaluasi semua perkara, utamanya yang disorot publik.
  • Evaluasi akan mengedepankan integritas, objektivitas, dan transparansi penanganan kasus.
  • Prioritasnya adalah percepatan penyelesaian kasus besar dan menarik perhatian masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, akan mengevaluasi seluruh perkara, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat, dengan mengedepankan integritas, objektivitas, dan transparansi.

Pernyataan itu disampaikannya usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kuntadi mengatakan, dirinya akan lebih dulu melakukan konsolidasi dan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi,” kata dia.

Menurut Kuntadi, evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat maupun perkara dengan nilai kerugian besar.

“Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,” ujarnya.

 

Siap Objektif dan Transparan

Kuntadi menegaskan, dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi.

“Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6