Selain Sapi Kurban, Ini Deretan Gratifikasi Bupati Lombok Barat

PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ lebih dari Rp 1,6 miliar.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 16:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima gratifikasi dari PT MSI terkait proyek.
  • Gratifikasi mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, termasuk sapi kurban dan Toyota Alphard.
  • KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka suap proyek setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima gratifikasi sapi kurban Rp 17 juta dari perusahaan swasta PT Meconel Sistim Instrument (MSI), terkait pengerjaan proyek di sejumlah dinas.

"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, di antaranya satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (AMGM), merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

Pada periode 2024-2026, MSI melalui Direktur Utama PT AMGM Sudirman atas perintah LAZ, mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

Selain kurban sapi, Lalu Ahmad Zaini juga menerima pemberian berupa satu Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.

"Akomodasi perjalanan LOP-JKT, uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta, satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp 26 juta," terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Penetapan tersangka Lalu Ahmad Zaini setelah KPK menemukan bukti permulaan sah sejak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026) hingga merampungkan pemeriksaan pada Selasa (21/7/2026) petang.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu suadara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," ungkap Achmad Taufik Husein.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6