Respons KPK soal Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK singgung syarat untuk ambil alih sebuah perkara.

Diterbitkan 12 Juli 2026, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK belum ambil alih kasus Febrie Adriansyah karena belum ada dasar kuat.
  • KPK dapat ambil alih perkara korupsi jika proses penyidikan mandek sesuai UU.
  • Polri telah limpahkan 3 kasus korupsi, termasuk Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Jadi tadi seperti saya sampaikan, kalau pelimpahan itu namanya tidak ada di kita ya, yang ada itu adalah pengambilalihan setelah itu melalui proses komunikasi kemudian dikoordinasikan kemudian disupervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).

Asep mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pengambilalihan perkara sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK dapat mengambil alih perkara yaitu saat proses pengusutan kasus tersebut berjalan mandek.

"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak- balik," ungkapnya.

 

KPK Belum Punya Alasan Kuat

Asep menjelaskan, saat ini pihaknya belum ada dasar untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sebab, KPK tidak dapat mengabil alih sebuah perkara hanya dengan asumsi proses penyidikan dan penanganan akan mandek.

"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri. Misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkin lah, pasti perkaranya macet gitu kan, dan lain-lain pasti susah'. Itu kan asumsi,"katanya.

Menurutnya, seluruh proses harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan penanganan dilakukan secara objektif. Ia meyakini, penyidik dan penuntut dalam perkara ini dapat bekerja secara profesional.

"Kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Asep.

 

Penjelasan Kortas

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6