Tak Semua Laporan Gratifikasi Berakhir Disita KPK

Direktorat Gratifikasi akan menentukan apakah laporan memenuhi unsur gratifikasi atau tidak.

Diterbitkan 12 Juli 2026, 10:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK meminta pejabat laporkan potensi gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi.
  • KPK akan menilai laporan gratifikasi, tidak semua barang langsung disita.
  • Jika bukan gratifikasi, barang yang dilaporkan akan dikembalikan pelapor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua pihak, khususnya pejabat untuk tidak ragu melaporkan potensi gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu terkait dengan laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Asep mengungkapkan, KPK akan melakukan penilaian terhadap objek yang dilaporkan, sehingga tidak semua barang atau uang yang dilaporan akan langsung disita.

"Jadi kami berpesan kalau penerima amplop serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil gitu ya, nggak," kata Asep di Gedunf KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).

Ia menyebut, apabila Direktorat Gratifikasi tidak menyatakan laporan tersebut tidak berkaitan dengan gratifikasi, maka akan dikembalikan kepada yang melaporkan.

"Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6