Liputan6.com, Jakarta - Kasus mundur atau "dimundurkannya" Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bisa dibaca semata-mata sebagai peristiwa personal, melainkan sebagai gejala relasi kuasa antar-penegak hukum yang memperlihatkan rapuhnya tata kelola kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Dalam narasi yang beredar, Febrie semula menegaskan bahwa dirinya tetap menangani tiga perkara besar, lalu muncul kabar pengunduran diri setelah penggeledahan Polri di berbagai lokasi, dan bahkan berkembang isu penetapan tersangka; di titik ini, persoalan utamanya bukan sekadar benar atau salahnya kabar tersebut, melainkan apa makna administrasi negara dari rangkaian peristiwa itu.
Awal Narasi dan Maknanya
Pernyataan Febrie bahwa ia masih menerima perintah untuk memprioritaskan dan menuntaskan perkara menunjukkan bahwa jabatan Jampidsus bukan jabatan biasa, melainkan posisi strategis dalam sistem administrasi penegakan hukum. Media juga melaporkan bahwa ia menegaskan tidak mundur pada 10 Juli 2026, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengonfirmasi adanya surat pengunduran diri pada 11 Juli 2026. Dalam perspektif hukum administrasi negara, perubahan status jabatan semacam ini harus dilihat sebagai tindakan atau akibat administrasi yang membawa konsekuensi terhadap kedudukan organ pemerintahan, bukan sekadar drama pemberitaan.
Advertisement
Yang lebih penting, penggeledahan Polri dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi besar yang selama ini ditangani kejaksaan, sehingga publik menangkap adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum. Febrie sendiri dikenal menangani perkara besar seperti Jiwasraya, Asabri, BTS 4G, timah, Garuda Indonesia, dan perkara lain yang menyangkut kerugian negara besar. Karena itu, ketika muncul penggeledahan di lokasi-lokasi yang dikaitkan dengan dirinya, persepsi publik bergerak cepat dari "penegakan hukum" menjadi "perlawanan institusional".
Jabatan dan Kewenangan
Dalam struktur kejaksaan, Jampidsus adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan menjalankan kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Dokumen organisasi kejaksaan menegaskan bahwa bidang ini memang memikul fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tertentu yang menjadi prioritas negara. Artinya, posisi Jampidsus bukan hanya administratif, tetapi juga operationally powerful karena langsung bersentuhan dengan arah kebijakan penanganan perkara.
Dari sisi hukum administrasi negara, jabatan publik seperti ini harus tunduk pada asas legalitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas akuntabilitas. Karena itu, mundurnya seorang pejabat tidak boleh dipahami sebagai "jalan keluar politik" semata, tetapi harus dinilai apakah ia merupakan keputusan sukarela, tekanan struktural, atau akibat dari situasi yang membuat objektivitas jabatan sulit dipertahankan. Jika pengunduran diri dipicu oleh tekanan eksternal yang kuat, maka persoalan hukumnya bergeser ke ranah penyalahgunaan keadaan kelembagaan.
KUHAP memberi dasar kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk surat izin pengadilan negeri dalam keadaan normal, dan mekanisme pelaporan segera jika tindakan dilakukan dalam keadaan mendesak. Polri juga memang mempunyai kewenangan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan menurut undang-undang kepolisian. Jadi, secara normatif, tindakan Polri tidak otomatis salah hanya karena targetnya pejabat kejaksaan.
Namun, hukum administrasi negara tidak berhenti pada pertanyaan "apakah ada kewenangan", melainkan juga bertanya "apakah kewenangan itu digunakan secara proporsional, objektif, dan tidak diskriminatif". Jika penggeledahan dilakukan pada saat sengketa kewenangan atau konflik antar-aparat sedang sensitif, maka standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi, karena tindakan yang sah secara formil bisa tetap problematis secara materiel bila menimbulkan kesan selektif atau intimidatif. Inilah titik di mana publik mulai melihat kemungkinan "saling menyandera kasus".
Advertisement
Mundur, Tekanan, dan Diskresi
Pengunduran diri pejabat dalam hukum administrasi negara pada dasarnya adalah tindakan hukum pribadi yang berpengaruh pada jabatan publik. Tetapi pada pejabat strategis, pengunduran diri jarang benar-benar bebas dari konteks kelembagaan. Bila seorang pejabat memilih mundur setelah penggeledahan yang menyasar dirinya atau lingkungan dekatnya, maka perlu ditanya apakah keputusan itu merupakan ekspresi kebebasan administrasi, strategi meredam konflik, atau bentuk kepatuhan terhadap tekanan yang tidak kasatmata.
Dalam literatur administrasi, diskresi tidak boleh berubah menjadi alat kompromi yang mengorbankan integritas jabatan. Jika seseorang mundur agar proses hukum dapat bergerak tanpa tuduhan konflik kepentingan, itu bisa dibaca sebagai langkah etis. Tetapi jika mundur dilakukan karena ada ancaman pembalasan institusional, maka yang sesungguhnya sedang rusak adalah prinsip independensi organ negara. Dalam konteks ini, "ditetapkan sebagai tersangka" juga harus dibedakan antara rumor, informasi penyidikan, dan fakta hukum yang telah diuji; hukum administrasi menuntut kehati-hatian agar pejabat negara tidak dihukum melalui opini sebelum ada dasar prosedural yang final.
Relasi Kejaksaan dan Polri
Secara normatif, Polri dan kejaksaan memiliki ruang kerja yang saling terkait namun berbeda. Polri berperan menyelidik dan menyidik, sedangkan kejaksaan menerima berkas, melakukan penuntutan, dan dalam kondisi tertentu juga memiliki kewenangan penyidikan pada perkara tertentu. Karena ada irisan fungsi pada tahap penyidikan, relasi keduanya mudah memunculkan kompetisi institusional bila koordinasi tidak dijaga.
Kajian akademik menunjukkan bahwa Polri, kejaksaan, dan KPK sama-sama memiliki peran dalam pemberantasan korupsi, tetapi dengan karakteristik kewenangan yang berbeda. Di tingkat praktik, perbedaan itu sering tidak terasa karena semua bergerak di ruang publik yang sama: pencarian bukti, penahanan, penggeledahan, dan pemberitaan media. Akibatnya, ketika satu lembaga menyentuh pimpinan lembaga lain, publik mudah membaca peristiwa itu sebagai "serangan balik", bukan sebagai proses hukum biasa.
Masalah utama dalam kasus ini adalah krisis kepercayaan antar-lembaga yang dilapisi oleh kekaburan persepsi publik. Ketika seorang Jampidsus yang menangani kasus-kasus besar mendadak berhadapan dengan tindakan penyidikan yang menyentuh dirinya, maka publik akan bertanya apakah ini penegakan hukum murni atau bagian dari pertarungan kewenangan. Hukum administrasi negara mengajarkan bahwa legitimasi tidak cukup lahir dari kewenangan, tetapi juga dari cara kewenangan itu dijalankan.
Dalam situasi seperti ini, "mundur atau dimundurkan" menjadi pertanyaan yang sah secara sosiologis, walaupun secara yuridis jawabannya harus ditentukan oleh dokumen dan prosedur formal. Bila benar ada pengunduran diri, maka perlu dipastikan dasar, tanggal efektif, dan akibat administrasinya. Bila tidak, maka isu tersebut menunjukkan bagaimana informasi kelembagaan dapat dipakai sebagai instrumen tekanan sebelum fakta hukum terbentuk.
Perbaikan Ke Depan
Agar tidak muncul kesan saling menyandera kasus, hubungan kejaksaan dan Polri perlu ditata ulang melalui mekanisme koordinasi yang lebih tegas dan terukur. Pertama, harus ada protokol baku lintas-lembaga untuk perkara korupsi strategis, terutama yang melibatkan pejabat penegak hukum, sehingga tindakan penyidikan yang menyentuh lembaga lain wajib melewati forum etik dan koordinasi khusus. Kedua, perlu penguatan transparansi SPDP, penggeledahan, dan penyitaan agar publik dapat membedakan tindakan hukum yang sah dari manuver institusional.
Ketiga, pembagian fokus kewenangan perlu dipertegas: Polri lebih konsisten pada penyidikan umum dan perkara korupsi yang berada dalam jangkauan undang-undang, sedangkan kejaksaan diberi ruang kerja yang lebih steril dalam penuntutan dan penyidikan tertentu tanpa intervensi nonprosedural. Keempat, mekanisme pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak), DPR, dan bila perlu audit etik lembaga independen harus diperkuat untuk mengawasi perkara yang beririsan antara institusi. Kelima, harus dibangun etika kelembagaan bahwa konflik antar-penegak hukum tidak boleh dipublikasikan sebagai adu kuasa, melainkan diselesaikan dalam koridor hukum dan akuntabilitas.
Secara administrasi negara, kasus Febrie Adriansyah memperlihatkan bahwa jabatan publik di bidang penegakan hukum sangat rentan menjadi medan tarik-menarik antara kewenangan, integritas, dan persepsi publik. Mundur atau dimundurkan bukan sekadar soal posisi personal, tetapi simbol dari kualitas tata kelola antar-lembaga negara: apakah hukum benar-benar dijalankan sebagai pelayanan keadilan, atau justru menjadi alat tekanan timbal balik. Jika relasi kejaksaan dan Polri tidak dibenahi, maka pemberantasan korupsi akan terus diselimuti dugaan saling mengunci, bukan saling menguatkan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/figure_images/126/original/065420000_1783826003-WhatsApp_Image_2026-07-12_at_10.09.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294267/original/005627800_1783826456-WhatsApp_Image_2026-07-12_at_10.09.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294340/original/000872600_1783830200-000_B9XN79R.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294301/original/036531900_1783829241-ar5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294167/original/059057200_1783819062-ing5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294151/original/003111900_1783815882-000_B9XL63W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290291/original/064791600_1783449810-me5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294135/original/020195900_1783811688-000_B9XJ6UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294142/original/044493100_1783813777-000_B9XJ4PC.jpg)