[VIDEO] Pemkab Bogor Verifikasi Perizinan Vila

Pemkab Bogor mendatangi vila di kawasan Megamendung, Cisarua dan Ciawi untuk memeriksa IMB dan dokumen.

Diterbitkan 12 Februari 2014, 08:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Menjelang penertiban, petugas memverifikasi perizinan vila. Pemkab Bogor mendatangi vila-vila di kawasan Megamendung, Cisarua dan Ciawi untuk memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen lainnya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (12/2/2014), dalam pemeriksaan kemarin petugas gabungan menemukan banyak vila yang perizinannya tidak lengkap, seperti tanah dan IMB yang sebatas hak guna bangunan (HGB). Bahkan tidak sedikit yang masa berlakunya sudah berakhir 2 tahun lalu.

Dari 400 lebih vila yang menjadi target tim verifikasi sudah selesai memverifikasi hampir 100 vila. Dari jumlah tesebut, 71 vila dinyatakan melanggar dan akan disegel.

Para pemilik vila liar ini akan mendapat surat peringatan dan diminta untuk membongkar sendiri vila mereka. Namun jika tetap dibiarkan berdiri, maka pemrintah akan membongkar paksa.

Langkah ini ditempuh selain untuk menertibkan keberadaan vila, juga memulihkan fungsi lahan milik negara yang memang diperuntukkan sebagai kawasan resapan air. (Dan/Sss)

Baca juga:

[VIDEO] Vila Liar Dibongkar, Warga Lempari Bom Molotov ke Petugas
Jadikan Puncak Daerah Serapan Air, Pemprov DKI Borong Vila
Bupati: Mayoritas Pemilik Vila di Puncak Bukan Orang Bogor

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6