Sukses

Komisi III: Daripada Bertengkar, Lebih Baik RUU KUHAP Dihentikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan UU KUHAP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Menurutnya, usulan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto meminta KUHAP dihentikan sangat baik guna meminimalisir terjadinya pertengkaran antara lembaga terkait, lebih baik dihentikan pembahasannya.

"Saya setuju kalau ada pihak meminta ini dihentikan saya setuju. Daripada antar-institusi bertengkar. Meskipun masih proses dan belum ada keputusan yang bersifat final dan mengikat dari Komisi III," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2014).

Selanjutnya, jika ada pihak yang mengatakan bahwa DPR melemahkan terkait RUU KUHAP, Aziz menegaskan bahwa ususlan ini bukan dari DPR tetapi pemerintah.

"Kalau DPR ini dibilang melemahkan, dibilang ini, saya menyampaikan sekali lagi bahwa KUHAP ini usulan pemerintah. Kalau ada pihak yang merasa ada hal yang melemahkan, mungkin jalan pertama bisa konsultasi dengan Menkum HAM karena ini usulan pemerintah, silahkan berkoordinasi di sana," tutur politisi Partai Golkar itu.

"Yang bisa menarik KUHAP itu pemerintah," pungkas Aziz. (Ndy)

Baca juga:
Golkar Jamin Revisi UU KUHP dan KUHAP Tak Lemahkan KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.