Sukses

Tilep Dana Dikti Rp 3 M, Eks Rektor Unikama Malang Diburu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang juga mengeluarkan perintah penangkapan terhadap AS lantaran telah 6 kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Amir Sutedja (AS), mantan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) senilai Rp 3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang juga mengeluarkan perintah penangkapan terhadap AS lantaran telah 6 kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap AS karena sudah 6 kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan," kata Kepala Kejari Kota Malang, Munasim, dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Sabtu (8/2/2014).
 
Terakhir, kejaksaan memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan pada 3 Februari. Saat itu tersangka tak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RS Pertamina Jaya Jakarta. Kejaksaan kemudian melayangkan surat ke pihak rumah sakit untuk memastikan sakit yang diderita AS.
 
"Pihak RS Pertamina Jaya membenarkan adanya AS, tapi bukan untuk perawatan. AS hanya konsultasi kesehatan syaraf di rumah sakit itu dan selanjutnya langsung pulang. Artinya, tersangka telah berbohong," ujar Munasim.
 
Karena itu, kejaksaan memerintahkan penangkapan terhadap AS. Rumah miliknya juga disita kejaksaan agar tak ada upaya menjual. Dalam kasus tersebut, sebenarnya juga ada seorang tersangka lagi yakni Pradjito selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Unikama.

"Untuk Pradjito lebih kooperatif karena mau datang memenuhi panggilan pemeriksaan," ucap Munasim.
 
Unikama mendapat dana hibah dari Dikti sebesar Rp 3 miliar pada tahun anggaran 2008. Dalam proposal pengajuan, dana itu rencananya digunakan untuk membangun Gedung Serbaguna serta pengembangan Sumber Daya Manusia.

Hasil penyelidikan kejaksaan mengungkapkan, terdapat kerugian uang negara lantaran dikorupsi tersangka sebesar Rp 2,3 miliar.
 
Hal itu juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan dana hibah itu. Selama penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 22 saksi, meminta keterangan seorang saksi ahli, menyita sebanyak 55 dokumen. (Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • rektor

  • Dikti

Video Terkini