7 Orang jadi Tersangka Penyekapan Karyawan di Jakpus

Polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi menetapkan tujuh tersangka penyekapan dan pemerasan tiga pemuda di Jakarta Pusat.
  • Korban disekap, dianiaya, kaki dibelenggu, dan uang Rp 55 juta disita sebagai bukti.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp 55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Di dalam percetakan, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu.

Para Tersangka Peras Korban

Reynold mengatakan, para tersangka diduga memeras korban dengan cara menyekap, menganiaya, serta memasung kaki korban menggunakan rantai dan alat pengikat agar tidak dapat melarikan diri.

"Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM milik salah seorang tersangka, serta uang tunai Rp 55 juta yang diduga berasal dari pembayaran keluarga korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6