Ditahan KPK, Ketua Tim BPK Sumsel Bantah Terima Suap Proyek Muara Enim

Ketua Tim BPK Sumsel membantah menerima suap saat berjalan menuju mobil tahanan

Diterbitkan 11 Juni 2026, 11:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi Muara Enim: Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara.
  • Tersangka Titin Rita Lestari membantah menerima uang, menyebut pimpinan BPK terlibat.
  • Penahanan ini pengembangan dari OTT KPK sebelumnya yang mengamankan Bupati Muara Enim dan ASN BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026), kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Titin sempat membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin kepada wartawan.

Dia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan bukan pihak yang menerima uang.

"Saya hanya melaksanakan," ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menerima uang, Titin menyebut hal tersebut terkait dengan pimpinannya di BPK.

"Pimpinan saya berjenjang," katanya singkat, dikutip dari Antara.

OTT Beruntun KPK

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 7-8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta, sementara lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.

Pengusutan perkara berlanjut. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6