Sukses

KPK: Lebih Mudah Menahan Ratu Atut daripada Anas

"Kan memang tidak mudah menahan Anas. Atut lebih mudah tuh," ucap Adnan Pandu Praja.

Ditahannya Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sebab, penahanan itu terbilang cukup singkat. Gubernur Banten yang ditetapkan sebagai tersangka suap pada Senin 16 Desember itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 20 Desember. Hanya selang 4 hari.

Proses itu berbeda dengan sejumlah tersangka lainnya. Sebut saja mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari silam. Hingga 9 bulan berselang, Anas yang dituduh menerima hadiah terkait proyek Hambalang tak kunjung diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Ratu Atut cepat ditahan karena berkas perkara penyidikannya sudah hampir rampung atau sudah lebih dari 50 persen.

"(Atut) memang sudah diperhitungkan perlu untuk ditahan. Artinya sudah cukuplah berkasnya," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Sementara, lanjut Adnan, proses penahanan Anas tidaklah mudah. Dia mengakui menahan Ratu Atut lebih mudah daripada Anas Urbaningrum. "Kan memang tidak mudah menahan Anas. Atut lebih mudah tuh," ucap dia.

Namun Adnan membantah KPK sulit menahan Anas karena belum mendapatkan alat bukti yang kuat. Sebagaimana yang ditemukan KPK dalam kasus suap yang menjerat Ratu Atut.

"Nggaklah. Mungkin lebih pada soal mobilitas penyidik saja," tandas Adnan. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.