Sukses

Usai Tetapkan 4 Tersangka, Polisi Terus Dalami soal Putu Mahasiswa STIP yang Sering Dianiaya Senior

Kasus meninggalnya Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) masih berlanjut. Polisi tidak berhenti dengan adanya tiga tersangka baru yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus meninggalnya Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) masih berlanjut. Polisi tidak berhenti dengan adanya tiga tersangka baru yang telah ditetapkan

Hal itu diakui Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan soal informasi Putu yang ternyata sudah sering dianiaya oleh seniornya untuk didalami lebih lanjut.

"Ya kalau ada fakta baru pasti menjadi bahan penyidikan lebih lanjut," kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Selain itu, Gidion juga membuka peluang akan memeriksa kekasih dari Putu. Hal itu berkaitan dengan isi curhatan dari Putu kepada kekasihnya yang mengeluh dianiaya seniornya.

"Boleh juga kami mintai keterangannya, nanti kami koordinasi dengan pengacaranya," ucap Gidion.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dianiaya

Sebelumnya, berdasarkan curhatan korban ke kekasihnya sempat diungkap Pengacara keluarga Putu, Tumbur Aritonang bahwa korban pernah bercerita dianiaya oleh seniornya di STIP.

"Betul (pernah pemukulan itu bukan cuman sekali)," kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Tumbur juga menyebut, mahasiswa STIP ini sering kali dipanggil oleh seniornya hingga menyebabkan luka lebam di bagian tubuhnya.

"'Ada aja aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus-terusan. Sakit dadaku, ulu hati terus yang diincer'," kata Tumbur seperti dalam pesan singkat WhatsApp.

3 dari 3 halaman

Tersangka

Adapun, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna tingkat satu STIP, yakni AK, WJP, dan FA. Mereka disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya (20) terhadap korban.

Atas dasar itu, kepada tersangka, AK, WJP dan KAK dikenakan persangkaan Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana. Sejalan dengan pidana pokok Tegar Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini