Ratu Atut Tersangka, Airin: Kita Serahkan ke KPK

Bersama sang adik, Tubagus Chaeri Wardhana, Atut dinyatakan sebagai tersangka dan terduga terlibat dalam kasus suap Pilkada Lebak.

Diterbitkan 19 Desember 2013, 11:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany pasrah dengan kasus hukum sang suami yang kini juga melilit kakak iparnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut dan suami Airin, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, dinyatakan sebagai tersangka dan terduga terlibat dalam kasus suap Pilkada Lebak.

"Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan kita menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum," ujar Airin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Airin yang datang ke KPK untuk menjenguk suaminya enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus. Apalagi mengenai uang Rp 1 miliar yang diberikan suaminya kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Kita serahkan semua kepada KPK," katanya sambil memasuki ruang tahanan yang terletak di lantai dasar gedung KPK.

KPK secara resmi telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka/ Atut dalam kasus itu diduga turut serta bersama Wawan menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak.

Kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak secara keseluruhan telah menyeret 4 tersangka. Mereka adalah Ratu Atut Chosiyah, Wawan, pengacara pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, Susi Tur Andayani, dan mantan Akil Mochtar. (Ndy/Ism)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6