Sukses

Minta Rp 2,5 Miliar, Ahok Polisikan Ali Si Warga Taman Burung

Permintaan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diajukan warga Taman Burung, Ali, dinilai tak masuk akal.

Permintaan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diajukan warga Taman Burung di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Ali (38), sebagai penggantian tanah dinilai tak masuk akal. Karenanya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun berencana untuk mempolisikan para warga yang dinilai menyerobot tanah negara itu.

"Kita laporin ke polisi. Klausulnya menduduki tanah kita kan. Jakpro (BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro)) yang lapor. Yang dilaporin Pak Ali itu yang minta ganti rugi Rp 2 miliar," tegas Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jak Pro) Budhi Karya, menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada warga. "Kita baru kirim somasi kepada mereka untuk segera meninggalkan tempat," ujar Budhi

Dia mengatakan, jika dalam 3 X 24 jam somasi itu tidak mendapat tanggapan, maka PT Jakpro akan mengambil tindakan tegas. Yaitu melaporkan para warga. "Somasi tidak dijawab, akan kami lapor polisi," kata mantan Dirut PT Pembangun Jaya Ancol itu.

Ali mengklaim memiliki hunian paling banyak di lahan yang ingin digusur itu. Dia mengaku telah membangun 10 rumah permanen dengan biaya Rp 4 miliar dan berharap Pemprov DKI bakal memberi ganti rugi setengah biaya pembangunan itu. (Ndy/Tnt)

Baca juga:
Warga Taman Burung Minta Rp 2,5 M, Jokowi: Logikanya di Mana?
Warga Taman Burung Ogah Digusur? Ahok: Biarin, Kita Kerjain!
Ahok Tantang Komnas HAM Bela Warga Waduk Pluit

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.