Sukses

[VIDEO] Dilarang Nikahkan Pengantin Hari Libur, Penghulu Marah

Aturan yang melarang petugas KUA melayani pendaftaran pernikahan saat hari libur menimbulkan kekacauan di lapangan.

Aturan yang melarang petugas KUA melayani pendaftaran pernikahan saat hari libur menimbulkan kekacauan di lapangan. Banyak warga yang tidak setuju dengan aturan ini, perhitungan tanggal, hari, dan jam pernikahan dalam budaya Jawa masih kental.

Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (5/12/2013) memberitakan, seorang penghulu di Kelurahan Gadel, Kecamatan Tandes, Surabaya, Hayat Buchori yang hendak mendaftarkan warganya yang akan menikah pada hari Minggu mendatang marah-marah di Kantor KUA setempat. Sebab petugas KUA menolak melayani pendaftaran itu.

Menurut Hayat, dengan aturan ini, warga akan sangat dirugikan, karena keyakinan warga pada hitungan angka penanggalan Jawa dalam menentukan hari pernikahan masih sangat kuat. Sehingga penentuan hari, tanggal, serta jam, sangatlah penting untuk menentukan baik buruknya prosesi pernikahan tersebut.

Di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Kepala KUA setempat memanggil sejumlah kepala seksi kesejahteraan rakyat (Kasi Kesra) atau pegawai pembantu pencatat nikah (P3N/Mudin). Puluhan Kasi Kesra/Mudin ini diberi pengarahan terkait pelaksanaan akad nikah di luar Kantor KUA yang dilarang. Dalam sosialisasi tersebut, pelaksanaan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, dan malam hari, ditiadakan sementara, menyusul kebijakan dari Kemenag Jawa Timur.

Dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kementerian Agama Nomor 11 Tahun 2007 disebutkan, pernikahan dilakukan di KUA. Sedang ayat 2 Pasal 21 membolehkan akad nikah dilakukan di luar KUA dengan persetujuan P3N/Mudin.

Pelarangan pendaftaran nikah pada hari libur ini merupakan buntut dijeratnya seorang kepala KUA di Kediri terkait kasus gratifikasi saat menerima uang dari salah seorang pengantin yang dinikahkannya. Forum Komunikasi Kepala KUA se-Jawa Timur merespons dengan mengeluarkan kesepakatan untuk menolak menikahkan pengantin pada hari libur, serta menolak menikahkan di luar Kantor KUA. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini