Jadwal Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebelum memasuki agenda putusan, persidangan akan lebih dulu mengagendakan pembacaan pleidoi (nota pembelaan), replik, dan duplik dari para pihak.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 15:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Putusan kasus penyiraman air keras TNI terhadap Andrie Yunus dijadwalkan 10 Juni 2026.
  • Empat personel TNI dituntut 2,5 tahun penjara atas penganiayaan berencana.
  • Motif penyiraman adalah memberi efek jera karena Andrie menjelekkan institusi TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada 10 Juni 2026.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan jadwal tersebut telah disepakati dalam persidangan. Sebelum memasuki agenda putusan, persidangan akan lebih dulu mengagendakan pembacaan pleidoi (nota pembelaan), replik, dan duplik dari para pihak.

"Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," ucap Fredy dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Fredy menjelaskan nota pembelaan dapat disampaikan secara terpisah oleh masing-masing terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun. Tuntutan tersebut diajukan karena para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.

 

Alasan Penyiraman

Dalam kasus itu, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6