Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan jadwal, sidang akan beragendakan tuntutan terhadap 4 terdakwa, Rabu (3/6).
“Sidang agenda tuntutan terhadap 4 pihak terdakwa,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Rabu (3/6/2026).
Empat terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Advertisement
Sedianya, pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Mei lalu. Namun, batal dilakukan karena oditur militer ingin menghadirkan saksi tambahan dua ahli dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Tak mau kalah, penasihat hukum juga meminta diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli pidana. Atas hal itu, pembacaan tuntutan ditunda pada Rabu, 3 Juni 2026.
Alasan Pembacaan Tuntutan Ditunda
Oditur memastikan pemeriksaan ahli sudah selesai. Namun kubu penasihat hukum langsung meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana pada sidang berikutnya.
“Oleh karena itu kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” kata penasihat hukum Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim sempat menyoroti potensi molornya sidang karena masa penahanan terdakwa terbatas. Dia juga mengingatkan tuntutan seharusnya sudah dibacakan.
“Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,” kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum hadir pada 2 Juni. Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
“Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,” tandas Ketua Majelis Hakim.
Advertisement
PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Suparna di pengadilan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Hakim Tunggal Suparna juga memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Hakim juga biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tunggal Suparna.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321533/original/044296500_1786447580-cek_fakta_program_magang_nasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321081/original/076169200_1786427367-WhatsApp_Image_2026-08-11_at_12.16.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320239/original/070492200_1786341140-c57a18a3-9595-4171-9ddf-5e5fedc25804.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516200/original/014760200_1772265748-1000029690.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317223/original/030459400_1786006897-IMG_3299.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316578/original/085072800_1785963611-WhatsApp_Image_2026-08-05_at_20.37.28.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316209/original/042353600_1785917584-69090.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8139112/original/030104600_1780991318-1000025674.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5300825/original/063294400_1753929347-20250721_132106.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314977/original/044975000_1785819901-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_21.56.07.jpeg)