Habisi Nyawa WN Korsel, Mantan Istri Bayar Eksekutor Ratusan Juta

Aksi pembunuhan terhadap WN Korsel, Biong Can Sang, di Bekasi diduga telah direncanakan matang.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 19:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pembunuhan WN Korsel di Bekasi direncanakan matang oleh mantan istri dan eksekutor.
  • Eksekutor dibayar Rp 139 juta, sebagian untuk memantau rumah korban sebelum aksi.
  • Pelaku HW membunuh korban, lalu menghilangkan jejak, dan kini ditahan bersama SJ.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel), Biong Can Sang, di Tambun Selatan, Bekasi, diduga telah direncanakan secara matang. Uang yang diterima pelaku eksekutor bahkan digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau rumah sang pengusaha sebelum aksi dilakukan.

Fakta tersebut terungkap setelah Polres Metro Bekasi menangkap HW yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan dan SJ selaku mantan istri korban, yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, rencana pembunuhan itu disusun melalui beberapa kali pertemuan antara SJ dan HW.

Pada awalnya, kedua pelaku menyepakati bayaran sebesar Rp 130 juta untuk menghabisi nyawa korban. Namun, HW kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp 9 juta sehingga total bayaran yang diterimanya mencapai Rp 139 juta.

“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Sumarni, sebagian uang tersebut digunakan HW untuk membeli sepeda motor yang dipakai memantau kondisi di sekitar rumah korban sebelum pelaksanaan aksi.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ucap dia.

Setelah mengetahui kebiasaan korban, HW mulai menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ.

Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan.

 

Pelaku Hilangkan Jejak

Saat itu, korban tengah duduk di meja makan sambil membuka laptop. Ketika pelaku masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya.

Namun, HW langsung melakukan penyerangan. Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah, lalu dihantam dengan barbel pada bagian belakang kepala hingga tewas di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban. Barang-barang tersebut disebut diambil atas permintaan SJ.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan dalam pembunuhan ke aliran Sungai Kalimalang. HW juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dikenakannya saat beraksi.

Polisi menangkap HW dan SJ pada Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6