Pilu Balita Bekasi Hilang Nyawa di Tangan Ibu Tiri

Balita berinisial QSH itu sempat menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kisah pilu datang dari Bekasi, Jawa Barat. Seorang balita kehilangan nyawanya setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tiri. Mirisnya, sang ayah tak tahu anaknya dianaya.

Balita berinisial QSH itu sempat menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Namun, pada Kamis (16/7/2026), korban dinyatakan meninggal dunia.

“Iya betul (QSH meninggal dunia,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial DM (19), sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dididuga menganiaya korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai menggunakan sikat gigi.

Polisi menemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu, terdapat luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.

Motif Penganiayaan

Kasus ini terungkap setelah dokter di rumah sakit menemukan adanya luka yang tidak sesuai dengan keterangan ibu tiri. DM menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi.

Namun, dokter curiga. Dokter kemudian melaporkan kondisi korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi. Dokter menyampaikan luka yang dialami korban diduga akibat kekerasan. Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pengecekan.

Polisi meminta keterangan pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menganiaya anak tirinya. DM mengaku menganiaya karena sakit hati terhadap suami dan keluarganya.

"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait.

"Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," ujar dia.

DM kini disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ayah Korban Tak Tahu Anak Dianiaya

Korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, ayah korban tidak mengetahui anaknya mengalami kekerasan karena selama ini mempercayakan pengasuhan kepada sang istri. Dugaan penganiayaan baru diketahui setelah korban dibawa ke rumah sakit.

“Enggak tahu. Ketahuannya itu saat anaknya tiba-tiba dibilang jatuh di kamar mandi. Kemudian dibawa ke rumah sakit, ternyata dilihat badannya sudah biru-biru,” kata Jerico.

Menurut Jerico, ayah korban sehari-hari bekerja sehingga tidak selalu berada di rumah. Karena itu, dia mempercayakan pengasuhan anaknya kepada sang istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia kerja. Dia percaya dengan istrinya itu,” ujar Jerico.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6