Nadiem Bacakan Pleidoi: Tak Ada Kerugian Negara, Pengadaan Chromebook Hemat Rp 3,9 T

Nadiem meyakini unsur kerugian negara dalam perkara tersebut telah gugur. Menurut dia, tidak ada perbuatan melawan hukum.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem klaim pengadaan Chromebook hemat negara Rp 3,9 triliun.
  • Penghematan ini lebih besar dari dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
  • Nadiem anggap kasus ini kekeliruan investigasi, bukan kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam materi pledoinya, Nadiem menyebut pengadaan Chromebook justru menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun.

"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun,” kata Nadiemdi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem mencatat, angka tersebut jauh di atas angka kerugian negara yang disebutkan tim jaksa, yakni Rp 2,1 triliun.

“Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," ungkap dia.

Maka dari itu, Nadiem meyakini unsur kerugian negara telah patah dan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasusnya, seperti tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam perbuatannya.

Nadiem menegaskan, satu-satunya hal yang mungkin terjadi dalam kasusnya adalah kekeliruan investigasi yang dilakukan tim jaksa.

"Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," tegas Nadiem.

 

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.

Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022.

Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6