Sukses

Kejaksaan-Pengadilan Minta Waktu Sosialisasi Penerobos Busway

Peraturan denda maksimal bagi penerobos busway masih dalam tahap penggodokan.

Peraturan denda maksimal bagi penerobos busway masih dalam penggodokan Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kejaksaan, dan pengadilan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, saat ini 4 instansi yang mempunyai wewenang dalam penertiban busway yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan telah membahas pengaturan denda maksimal ini. Hanya saja pengadilan dan kejaksaan meminta waktu untuk menyosialisasikan peraturan ini di internal keduanya.

"Denda maksimal akan diberlakukan, namun sekaranag pihak kejaksaan dan pengadilan belum memutuskan karena masih meminta waktu untuk sosialisasikan peraturan tersebut di kalangan internalnya," ujarnya Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2013).

Rikwanto berharap, pemberlakuan denda maksmal ini nantinya dibarengi dengan datangnya bus Transjakarta baru, yang rencananya akan datang pada awal Desember.

"Ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan berpikir menggunakan Transjakarta, karena lebih cepat," tandas Rikwanto.

Saat ini polisi tengah melakukan sterilisasi jalur Transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur bus Transjakarta yang dimulai sejak 30 Oktober 2013, sudah 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar.

Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur bus Transjakarta. Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.