Libur Idul Adha, Simak Batas Waktu Dispensasi SIM yang Habis Masa Berlakunya

Menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan sementara operasional pelayanan SIM dan BPKB

Diterbitkan 27 Mei 2026, 07:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan sementara layanan SIM dan BPKB.
  • Penutupan berlaku selama libur nasional Iduladha 1447 H, mulai 27 Mei 2026.
  • Ada dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Mei 2026 bagi yang kedaluwarsa 27 Mei.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan sementara operasional pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan penutupan ini diberlakukan dalam rangka memperingati libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Merujuk pada siaran resmi di akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya, penghentian aktivitas pengurusan administrasi kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum Lebaran Haji yang jatuh pada hari ini. Masyarakat baru bisa mengakses kembali layanan ini pada esok hari.

"Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026," bunyi petikan maklumat resmi yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).

Langkah peniadaan operasional ini tidak hanya menyasar pada sektor pengurusan BPKB. Pihak Ditlantas juga membekukan sementara operasional administrasi SIM di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, seluruh gerai SIM wilayah hukum DKI Jakarta, hingga armada mobil SIM Keliling sepanjang hari ini.

Penyesuaian jadwal kerja ini mengacu pada ketetapan pemerintah pusat terkait kalender libur nasional dan cuti bersama di instansi pelayanan publik.

 

Mekanisme Dispensasi Perpanjangan SIM

 

Kendati seluruh gerai dan kantor Satpas kedinasan ditutup, pihak kepolisian memberikan kelonggaran berupa kompensasi waktu (dispensasi) khusus bagi warga yang masa aktif SIM miliknya kedaluwarsa tepat pada tanggal 27 Mei 2026.

Para pemilik dokumen berkendara tersebut diberikan tenggat waktu untuk mengurus perpanjangan masa berlaku mulai tanggal 28 hingga 30 Mei 2026 melalui koridor prosedur perpanjangan reguler.

Namun, kepolisian mewanti-wanti agar masyarakat memanfaatkan masa tenggang tersebut dengan baik. Jika hingga batas akhir dispensasi yang ditentukan pemilik SIM tidak melakukan pengurusan, maka dokumen tersebut dianggap mati dan pemilik harus mengikuti prosedur pengajuan SIM baru dari awal.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," jelas Ditlantas dalam maklumatnya.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya meminta warga untuk mencermati perubahan jadwal ini agar terhindar dari keterlambatan administrasi. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, kepolisian juga menyelipkan pesan edukasi agar para pengendara yang memanfaatkan momentum libur panjang ini tetap mengedepankan aspek keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas di jalan raya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6