Jadi Perantara Streaming Porno, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik akun media sosial berinisial SR (39) yang menyiarkan konten pornografi bermodus tantangan berhadiah.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SR (39), pemilik akun media sosial berinisial K, karena diduga menyiarkan konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming). Modus yang digunakan pelaku adalah mengadakan tantangan (challenge) berhadiah taruhan digital (gift).

Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, menyampaikan bahwa akun K yang memiliki sekitar 387 ribu pengikut (followers) tersebut sengaja digunakan SR sebagai ruang siaran untuk mengundang sejumlah perempuan agar ikut serta dalam tantangan.

“Yang bersangkutan merupakan host. Dia mengundang talent wanita melakukan challenge di aplikasi,” kata Kompol Immanuel Sinaga kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Sinaga, pola permainan di dalam siaran tersebut menggunakan sistem penghargaan (reward) dan hukuman (punishment). Ketika penonton memberikan gift atau mengetuk-ngetuk layar (tap layar), host akan mendapatkan keuntungan materi. Sebaliknya, talent perempuan yang kalah harus menjalani hukuman saat siaran berlangsung.

“Contohnya lompat bintang, sehingga saat live streaming itu memunculkan adegan-adegan negatif,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar setelah patroli siber Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan adanya siaran langsung bermuatan pornografi dari akun tersebut. Setelah melakukan pelacakan profil (profiling), polisi berhasil menangkap SR.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode OTP untuk masuk ke akun tersebut.

Dalam pemeriksaan, SR mengakui telah mengoperasikan akun itu untuk melakukan live streaming demi mendapatkan keuntungan dari gift sekaligus menghibur penonton. Praktik serupa diakuinya sudah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun dengan melibatkan banyak talent.

Kendati demikian, antara host dan talent tersebut diketahui tidak saling mengenal. Para talent umumnya merupakan pengikut atau penonton yang masuk ke ruang siaran milik host demi menaikkan jumlah pengikut mereka sendiri.

“Talent itu datang sendiri. Salah satu followers atau viewers host,” kata Sinaga.

 

Salah Satu Talent Masih di Bawah Umur

Dalam tantangan itu, para penonton akan beramai-ramai melakukan tap layar dan memberikan gift agar host maupun talent menjalankan hukuman tertentu. Menurut Sinaga, talent yang muncul tidak hanya satu orang. Sebagian masuk ke ruang siaran karena ingin mendapatkan penonton, pengikut, atau membuka peluang interaksi lanjutan lewat pesan pribadi.

Mirisnya, pihak kepolisian juga menemukan salah satu talent yang setelah diperiksa diduga masih di bawah umur. “Kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi belum membeberkan nama platform media sosial yang digunakan oleh SR dengan alasan masih mendalami pola aktivitas pelaku. Terkait aliran dana, penyidik juga masih menelusuri mekanisme pencairan gift dari penonton. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak ada sistem bagi hasil karena seluruh gift sepenuhnya masuk ke akun milik host selaku pemilik ruang siaran.

Sinaga mengungkapkan bahwa para pelaku umumnya sudah memahami pola pengawasan dari platform siaran langsung tersebut. Mereka sengaja menampilkan aksi pornografi hanya dalam hitungan detik untuk menghindari pemblokiran otomatis oleh sistem.

“Kalau durasinya lama biasanya ada peringatan atau akun bisa dibanned,” katanya.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6