Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Vonis Kamis 4 Juni 2026

Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bakal menjalani sidang bacaan putusan Kamis 4 Juni 2026.

Diterbitkan 25 Mei 2026, 20:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selesai menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Usai membacakan nota pembelaannya, hakim pun menentukan tanggal pembacaan putusan atau vonis yang diagendakan pada pekan depan, Kamis 4 Juni 2026.

"Pada akhirnya saya tinggal menunggu ketukan hakim terhadap diri saya ya, tanggal 4 Juni. Saya berharap ada keputusan yang seadil-adilnya," ujar Noel pasca sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dia menegaskan, pernyataanya bukan soal meminta belas asih. Melainkan bagaimana hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya terhadap dirinya yang sudah mengakui perbuatan dan rasa bersalah juga penyesalan.

"Saya mengakui, saya salah dan saya menyesal tapi Ini bukan bukan soal belas kasih, tapi soal prinsip keadilan. Paling penting adalah prinsip keadilan buat publik itu sendiri. Karena kan publik juga berharap ada sebuah rasa keadilan untuk mereka juga selain buat diri saya," tutur Noel.

 

Sebut Ada Catatan Baik

Terlepas dari tindakannya yang keliru, Noel menyatakan 10 bulan menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan ada catatan baik untuk menyejahterakan rakyat yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan hukuman baginya.

"Pada prinsipnya kita mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan kita juga mendukung harapan-harapan publik yang selama ini terbengkalai. Namun kemarin saya hadir, tapi inilah konsekuensinya," kata Noel.

Terakhir, Noel mengingatkan kepada siapa pun, para pejabat negara di lingkaran pemerintah untuk terus berhati-hati terhadap birokrat yang menjelma sebagai gangster yang siap melakukan perlawanan terhadap kebijakan pro rakyat.

"Jadi untuk pejabat-pejabat yang lain berhati-hatilah ketika berpihak kepada buruh atau kepada rakyat. Karena para gangster-gangster ini siap menyergap Anda kapan pun mereka inginkan," wanti Noel.

"Belajarlah semua pejabat dari kasus saya, hati-hati. Jangan terlalu dekat dengan birokrat yang korup. Bahaya! Birokrat itu tidak pernah mengenal tuan. Mereka hanya mengenal uang. Saya lihat kasihan kawan-kawan saya di Kabinet Merah Putih. Mereka terlalu lelah tiba bekerja," imbuhnya menutup.

 

Tuntutan Hukuman Noel

Sebagai informasi, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara, Noel juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta rupiah. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan jika belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Diketahui, Jaksa KPK juga menuntut beban uang pengganti kepada Noel sebesar Rp Rp4,435 miliar namun dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar. Sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada Noel tersisa sejumlah Rp1,435 miliar.

Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah 2 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6