Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati

Noel mengaku siap dihukum mati demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas.

Diterbitkan 25 Mei 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan itu, Noel mengaku siap dihukum mati demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Noel mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap peradilan.

"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi (yang lebih baik), hukum mati aja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang," kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Noel juga menegaskan, putusan hakim nantinya akan menjadi cerminan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.

"Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpenting!” Noel menandasi.

Sebelumnya, pada persidangan dalam agenda tuntutan, Noel sempat menyatakan protes sebab hukumannya hanya selisih lebih ringan 1 tahun ketimbang terdakwa lain yang dinilai sebagai aktor utama di balik kasus hukum yang menjeratnya.

“Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Deretan Tuntutan Terdakwa

Berikut rincian tuntutan terhadap pihak penyelenggara negara:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.

2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.

3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun.

5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan.

6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.

7. Supriadi,Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.

8. Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp Rp4,435 miliar (sudah dikembalikan Rp 3 miliar) sehingga uang pengganti wajib dibayarkan Rp 1,435 subsider 2 tahun pidana kurungan.

9. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurnungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6