172 Pelanggaran TKA SD-SMP, Paling Banyak Soal Disebar ke Media Sosial

Tahun ini, untuk pertama kalinya TKA digelar di jenjang SD dan SMP.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 15:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemendikdasmen temukan 172 dugaan pelanggaran TKA 2026 di SD/SMP.
  • Mayoritas pelanggaran adalah penyebaran soal ujian di media sosial.
  • Investigasi masih berlangsung untuk tindak lanjut dugaan pelanggaran.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 172 dugaan pelanggaran saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di SD dan SMP.

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan mayoritas temuan berkaitan penyebaran soal ujian di media sosial.

"Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital," kata Toni dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads. Dari total 172 temuan tersebut, sebanyak 136 kasus terjadi pada jenjang SD/MI sederajat dan 36 kasus pada tingkat SMP/MTs sederajat.

 

Praktik Curang Diinvestigasi

Meski demikian, Kemendikdasmen belum menyimpulkan temuan tersebut sebagai pelanggaran final, sebab masih proses investigasi.

"Atas temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran," beber Toni.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan pengawas maupun penyelia pelaksanaan TKA.

"Dan saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6