Tegas, Ini Sanksi Terberat Pengawas TKA yang Ketahuan Lakukan Pelanggaran

Mendikdasmen mengaku sudah mengantongi nama-nama pengawas dan sekolah yang melakukan pelanggaran pelaksanaan TKA.

Diterbitkan 20 April 2026, 11:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendikdasmen tegaskan sanksi bagi pengawas TKA SD yang melanggar.
  • Kementerian sudah kantongi data pelanggaran dan nama-nama pelakunya.
  • Sanksi bervariasi, dari teguran hingga larangan jadi pengawas TKA.

Liputan6.com, Jakarta - Tes kemampuan akademik (TKA) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dimulai hari ini, Senin (20/4/2026) dan Selasa (21/4/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan pengawas/proktor/penyelia tes yang melakukan pelanggaran bakal disanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Mereka yang (melanggar) itu nanti kita berikan sanksi, kita berikan catatan," katanya saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta.

Pihaknya telah mengantongi nama-nama pengawas, lokasi pelanggaran, serta jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengawas yang melanggar.

"Kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data," ujarnya.

"Bahkan kita sudah punya nama-namanya, misalnya ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya dan sekolah mana."

 

Sanksi Tegas Mengintai

Abdul Mu'ti memaparkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pengawas yang melanggar. Mulai dari teguran hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di kemudian hari.

"TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya (pelanggaran) ringan dan mungkin masih bisa diperbaiki ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ucap Abdul Mu'ti.

Sebagai informasi, berikut daftar para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMP. Antara lain, pengawas sekolah Islam di Sampang, SMP di Gunung Sitoli, SMPN di Klaten.

Kemudian, pengawas SMPN di Aceh Utara dan pengawas SMP 6 PSKD di Depok.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6