Naik Moge Tanpa Helm, Gerindra Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Ketua DPRD Kepulauan Riau

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi teguran tertulis terhadap Anggota Fraksi sekaligus Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan.

Diterbitkan 16 Mei 2026, 07:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MKP Gerindra tegur tertulis Iman Sutiawan, anggota DPRD Kepri.
  • Sanksi terkait video viral Iman kendarai moge tanpa helm dan ditilang.
  • Iman melanggar AD/ART partai serta aturan lalu lintas (tanpa helm, SIM C2).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memberikan sanksi teguran tertulis terhadap Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan.

Sanksi tersebut terkait video viral berisi Iman mengendarai moge tanpa helm dan ditilang polisi. Majelis Kehormatan Partai (MKP) menilai, Iman Sutiawan terbukti telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

"Satu, menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat 15 Mei 2026.

"Dua, memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," sambungnya.

Sebelumnya, sebuah video Iman yang juga merupakan Ketua DPRD Kepulauan Riau mengendarai moge tanpa helm viral di media sosial. Pada video Iman terlihat mengendarai motor jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa mengenakan helm.

Iman terlihat menaiki Harley Davidson tipe FXDR 1868 CC seharga hampir Rp 700 juta melintasi kawasan Sekupang hingga Batam Center tanpa pelindung kepala.

Padahal, jalur yang dilalui merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Ironisnya, saat dihentikan petugas di Jalan Raja Haji Fisabilillah pada Senin 11 Mei 2026, Iman juga tidak mampu menunjukkan SIM C2 yang menjadi syarat wajib bagi pengendara motor berkapasitas mesin besar.

Kini, Iman harus membayar denda tilang kepada negara lantaran tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar.

 

Diunggah di Media Sosial dan Viral

Dalam video yang diunggah di akun media sosial @iman_sutiawan75 pada Sabtu 9 Mei 2026, Iman terlihat mengendarai moge sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam.

"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman dalam video tersebut.

Berdasarkan rekaman video itu, Iman tampak melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Batam, mulai dari kawasan Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada hingga Jembatan Sei Ladi.

Aksi itu kemudian viral di media sosial karena dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6