Sukses

Wamen PAN: Kendaraan Dinas Tak Boleh Untuk Mudik

Kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh dipakai untuk mudik ke luar kota.

Memasuki masa mudik Lebaran, para pejabat atau pegawai pemerintahan pun akan ikut melakukan rutinitas tersebut. Kendaraan dinas yang mereka gunakan pun terkadang digunakan untuk membawa sanak keluarga ke kampung halaman. Namun tahun ini, mereka tak diperbolehkan menggunakannya lagi.

Kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh dipakai untuk mudik ke luar kota. Demikian disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Wamen PAN) Eko Prasojo.

Menurut Eko, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam Peraturan Menteri itu, disebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

“Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” kata Eko dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (31/7/2013).

Eko menambahkan, kendaraan dinas operasional bagi para PNS juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Penggunaan mobil dinas keluar kota, lanjut Eko, harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Secara tegas, Eko telah memerintahkan kepada jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tandas Eko.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski awalnya terkejut mendengar pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mobil dinas pejabat yang masuk sebagai tindak korupsi bila digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik --terlebih apabila menggunakan bahan bakar yang dibiayai kantor-- berusaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia pun mengubah pernyataannya yang sebelumnya membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan mengikuti aturan dari KPK. "Ya udah, kalau kata KPK nggak boleh ya, nggak boleh," kata Ahok.

Ahok pun menjelaskan, mengenai mobil dinas yang bisa saja digunakan mudik, merupakan pendapat pribadinya. Apabila ternyata secara resmi mobil dinas masuk ke dalam fasilitas negara yang dilarang penggunaanya untuk keperluan pribadi, maka Pemrov DKI pun akan turut mematuhi aturan tersebut. (Alv/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini