Sukses

Baramuli Kembali Diperiksa

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus kredit macet PT Unicotin milik Baramuli. Mantan Ketua DPA itu menepis dugaan bahwa kelancaran kredit karena kedekatan ia dengan sejumlah elite politik.

Liputan6.com, Jakarta: Proses hukum kasus kredit macet sebesar US$ 1,5 juta di Bank Indover terus berlanjut. Senin (15/1), Ahmad Arnold Baramuli kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung berkaitan dengan kredit macet PT United Coconut Tina Indonesia (Unicotin), milik Baramuli.

Mantan Ketua DPA itu datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.15 WIB dan baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 13.15 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini, Baramuli hanya menandatangani berita acara pemeriksaan. Sedangkan istrinya, Ny Albertina Baramuli--selaku komisaris di PT Unicotin telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan, beberapa waktu silam.

Seusai pemeriksaan, Baramuli mengatakan bahwa kesediaannya memberikan jaminan atas kredit kepada PT Unicotin didasarkan atas kepercayaan bahwa perusahaan tersebut layak mendapat kredit. Jadi bukan karena kedekatan ia dengan sejumlah elite politik. Sebagai anak perusahaan Poleko Grup, PT Unicotin dikabarkan meraup keuntungan sebesar US$ 4-5 juta per tahun dari ekspor minyak kelapa dan tepung kelapa.

Dalam kesempatan itu, Baramuli menyebutkan bahwa dirinya juga mengetahui sejumlah nama pengusaha besar yang menerima kredit dari Bank Indover. Sayangnya, ia enggan untuk menyebutkan nama-nama pengusaha tersebut.

Sementara itu, mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjat Djiwandono, Senin siang, juga diperiksa oleh kejaksaan, berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas BI. Kepada wartawan, ia mengaku tak mengetahui nama-nama pengusaha yang dimaksud oleh Baramuli. Soedradjat juga menolak bila BI dikatakan mengintervensi dalam pengucuran kredit Bank Indover(ULF/Andi Azril)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini