Sahroni Usul Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun

Dia menilai pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 04:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wakil Ketua Komisi III DPR usulkan batasi jabatan Polri di sipil maksimal 3 tahun.
  • Pembatasan ini penting untuk regenerasi dan profesionalisme Polri.
  • Presiden Prabowo setuju batasi jabatan Polri di luar institusi secara limitatif.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil dibatasi masa jabatannya hanya maksimal selama tiga tahun.

Dia menilai pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, institusi Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.

"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tidak semua jabatan sipil juga bisa diisi oleh anggota Polri. Adapun anggota yang menjabat di luar institusi, menurut dia, sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.

Dia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri. Dia menilai revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.

"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," kata dia.

 

Pembatasan Jabatan Polri di Luar Instansi

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Hal itu disampaikan Jimly seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6