Megawati Heran Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Lho Kok Lucu ya?

Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan.

Diterbitkan 02 Mei 2026, 15:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Megawati kritik proses hukum kasus Andrei Yunus yang disidangkan di pengadilan militer.
  • Ia pertanyakan kejanggalan pengadilan militer untuk korban sipil, menuntut transparansi.
  • Megawati tegaskan kesetaraan warga negara di mata hukum, hukum harus paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kritik terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrei Yunus.

Hal tersebut diungkapkan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Ia menyoroti kejanggalan proses persidangan yang justru diarahkan ke ranah militer. Padahal korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.

"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrei Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan. Hal itu guna memastikan transparansi dan rasa keadilan.

Ia mempertanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan korban meminta pengadilan tertentu demi mendapatkan keadilan yang substantif.

"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," tegasnya.

Megawati mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali. Baik rakyat kecil, penyandang disabilitas, hingga mereka yang terpinggirkan.

 

Hukum Formal Berjalan Tak Lazim

Baginya, kasus Andrei Yunus menjadi potret bagaimana hukum formal terkadang berjalan secara tidak lazim.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," kata Megawati.

Ia memandang fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum ‘poco-poco’ atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.

"Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026), lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pun memastikan, penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6