Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya, empat TNI anggota BAIS yang menyiram air keras ke Andrie Yunus dimunculkan ke publik. Keempatnya duduk di kursi pesakitan untuk mendengar dakwaan oditur Pengadilan Militer II-08.
Keempatnya adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Pantauan di lokasi, Rabu (29/4/2026), mereka hadir lengkap dengan seragam dinas militernya. Mulai dari topi, hingga sepatu larsnya.
Tatapan mereka tajam. Sepanjang persidangan, mereka berdiri di hadapan majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Advertisement
Kepada para terdakwa, oditur militer mendakwakan pasal berlapis yakni tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan dakawan berlapis tersebut, ancaman hukumannya diketahui mencapai 12 tahun penjara. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa juga tidak melakukan pembelaan atau eksepsi.
Artinya, sidang selanjutnya, pada 6 dan 7 Mei 2026 hakim langsung meminta oditur militer menghadirkan 8 orang saksi
Â
Motif Penyiraman Air Keras
Pada persidangan ini terungkap alasan empat terdakwa menyerang Andrie dengan air keras. Yakni memberikan efek jera karena merasa sakit hati atas tindakan Andrie yang mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI tengah membahas revisi UU TNI.
Menurut para terdakwa, tindakan itu sudah menginjak-injak marwah TNI. Selain itu, mereka juga kesal atas tindakan aktivisme Andi terkait militer.
"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/4/2026).
Pada persidangan perdana ini juga disebut, perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan penyiraaman cairan kimia pada Andrie Yunus hingga mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan fungi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A- 07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Mart 2026 guna diproses secara hukum lebih lanjut," ungkap Iswadi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321533/original/044296500_1786447580-cek_fakta_program_magang_nasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569463/original/081942100_1777443028-IMG_1037.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8062367/original/095492200_1780906692-1001350335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548923/original/064624100_1775556600-Andrie-Yunus-Wakil-Koordinator-KontraS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8234642/original/071190300_1781094988-1001359283.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216194/original/086603700_1781076027-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216197/original/055372600_1781076030-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216193/original/025081900_1781076027-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7666589/original/072675100_1780460459-IMG_1003.jpeg)