Profil Jumhur Hidayat, dari Panggung Aktivis Didapuk jadi Menteri Lingkungan Hidup

Jumhur menggantikan Hanif Faisol yang diangkat menjadi Wakil Menteri Koordinator Pangan.

Diterbitkan 27 April 2026, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jumhur Hidayat dilantik Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Ia dikenal aktivis buruh, pernah dipenjara, dan Kepala BP2TKI era SBY.
  • Jumhur pernah ditangkap polisi tahun 2020 atas tuduhan penyebaran hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Mohammad Jumhur Hidayat atau Jumhur Hidayat, resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dia menggantikan Hanif Faisol yang kini didapuk menjadi wakil menteri koordinator pangan.

Nama Jumhur tak asing di telinga publik. Dia dikenal sebagai aktivis atau tokoh pergerakan yang kerap menyoroti isu seputar buruh. Dia juga salah satu inisiator berdirinya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pada tahun 1989, dia pernah mendekam di penjara karena terlibat dalam aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini.

Jumhur juga ikut mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) sekaligus menjadi ketua umumnya hingga 2012. Dia juga ambil bagian dalam sejumlah aksi unjuk rasa mahasiswa untuk membela hak-hak petani ataupun menentang penggusuran tanah rakyat seperti dalam kasus tanah Kacapiring dan Cimacan.

Tak hanya menjadi aktivis, karir politik Jumhur juga terbilang moncer. Dia pernah bergabung dengan Partai Daulat Rakyat yang dalam pemilu 1999 mendapatkan 1 (satu) kursi DPR RI. Jumhur tercatat menjadi Sekretaris Jenderal di partai tersebut.

Namun setelah gagal dalam Pemilu Legislatif 2004, Jumhur meninggalkan kegiatan politik. Dia memilih untuk aktif kembali di dunia pergerakan.

Jumhur juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI sejak 11 Januari 2007 hingga 11 Maret 2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengurusi masalah penempatan dan perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

 

Ditangkap Polisi

Pada tahun 2020 silam, Jumhur kembali berurusan dengan polisi. Deklarator sekaligus Komite Eksekutif KAMI itu ditangkap polisi di kediamannya di daerah Jakarta Selatan. Jumhur ditangkap dengan tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumhur divonis panjara 10 tahun. Namun dia tak diam begitu saja. Merasa tidak melakukan yang dituduhkan padanya, Jumhur kemudian mengajukan banding atas vonis terhadap dirinya.

 

Janji Bekerja Keras

Hari ini, Jumhur telah dilantik sebagai menteri di Kabinet Merah Putih. Sebelum pelantikan hari ini, Jumhur mengaku sudah berkomunikasi dengan Prabowo beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Prabowo tidak menyebutkan jabatan yang bakal diplot kepadanya.

"Sepintas saja tapi enggak ada jabatannya. Ya pokoknya sudah beberapa waktu lalu. Bahas buruh biasanya," tutup Jumhur.

Meski belum tegas mengakui bakal dilantik menjadi Menteri LH, Jumhur menyinggung beberapa program prioritas yang harus dilakukan adalah pengelolaan sampah.

"Oh banyak. Yang di depan mata soal sampah apa semua ya," ujar Jumhur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6