Kejagung: Handry Sulfian Terima Setoran Bulanan dari Samin Tan untuk Izin Berlayar

Kejagung menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Diterbitkan 24 April 2026, 05:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung tetapkan 3 tersangka korupsi PT AKT, termasuk eks Kepala KSOP Rangga Ilung.
  • Tersangka menerima suap, manipulasi dokumen untuk penambangan dan ekspor ilegal.
  • Mereka dijerat UU Tipikor dan ditahan 20 hari di Rutan Cipinang.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Salah satunya adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, HS menerima uang bulanan secara rutin dari Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT guna memberikan surat persetujuan berlayar ke perusahaan afiliasi Samin Tan.

"Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT," ujar Syarief dalam jumpa pers, Kamis 23 April 2026.

Syarief menambahkan, HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, kata dia, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitu keabsahan dari muatan.

"Berdasarkam penyidikan awal, setoran bulanan ke HS diterima sejak mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, dia belum menjelaskan secara detail berapa nominalnya," terang Syarief.

"Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai 2024," sambung dia.

 

Dua Tersangka Lain

Sementara, BJW selaku Direktur AKT bersama dengan Samin Tan sebagai beneficial owner melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya izin, karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diterminasi sejak tahun 2017.

Tersangka BJW menggunakan dokumen lain dari beberapa perusahaan afiliasi dengab Samin Tan.

"Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," kata Syarief.

Kemudian, lanjut dia, HZM yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia. Dia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasnya membuat Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batubara agar hasil batu bara ilegal PT AKT dapat lolos verifikasi.

"Namun, pembuatan dokumen tersebut bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ucap Syarief.

HZM diduga melakukan manipulasi laporan hasil verifikasi tambang (LHV), bahkan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP.

Syarief menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap HZM karena tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Syarief.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6