KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

KPK terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Diterbitkan 22 April 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mendalami kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, periksa 10 saksi.
  • Fadia Arafiq diduga mengarahkan proyek ke perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya.
  • Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar dari proyek tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil bupati Pekalongan Riswadi.

“Hari ini Rabu (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan di  Polres Pekalongan Kota, salah satunya RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2021-2024,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Selain Riswadi, sembilan saksi lain yang diperiksa adalah Zaki Mubarok (ZM) selaku PPK RSUD Kajen, Dwi Harto (DH) selaku PPK RSUD Kajen, Abdul Aziz (AA) selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton, dan Dwi Yartanto (DY) selaku PPK RSUD Kraton.

Kemudian, Elly Yus (EY) selaku PPK RSUD Kesesi, Ryan Ardana (RA) selaku Direktur RSUD Kesesi, Pujo Pramudianto (PP) selaku PPTK dari Dinas Perkim, Mores Irsonubel (MI) selaku Sekdis Porapar, dan Suherman (SHM) selaku Kabag Umum Setda Pekalongan.

 

Bupati Pekalongan Tersangka

Diketahui, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni Fadia Arafiq selaku bupati Pekalongan. Modus dari kasus korupsi adalah pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Fadia disebut mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum tersebut bersama keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6