3 Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6–15 Tahun Penjara, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Terberat

Jaksa menilai ketiganya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Diterbitkan 17 April 2026, 06:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga terdakwa korupsi Chromebook dituntut 6-15 tahun penjara.
  • Kasus ini merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.
  • Pengadaan laptop tidak sesuai perencanaan, program digitalisasi gagal.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dituntut pidana 6 hingga 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Roy dalam persidangan.

Tiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021 Mulyatsyah.

Ibam dituntut pidana paling berat, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

 

Diduga Korupsi Bersama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum itu meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Kajian kebutuhan juga disebut tidak berdasarkan kondisi riil pendidikan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal.

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut tidak didukung survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6