Bagaimana Mekanisme War Ticket Haji Jika Resmi Diberlakukan? Berikut Penjelasan Wamenhaj

Dahnil mengatakan, war ticket haji merupakan bagian dari upaya transformasi sistem haji untuk memperpendek masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.

Diterbitkan 11 April 2026, 12:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan mekanisme skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini masih dalam tahap kajian.

Dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Jumat, Dahnil menjelaskan skema tersebut dirancang berjalan berdampingan dengan sistem antrean haji yang berlaku saat ini.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Dahnil.

Ia menyebut, war ticket merupakan bagian dari upaya transformasi sistem haji untuk memperpendek masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.

Dahnil menjelaskan, pemerintah bersama DPR RI akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan biaya riil tanpa subsidi dari dana kelolaan haji.

“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Dahnil.

Sementara itu, jamaah yang memilih jalur antrean tetap akan memperoleh subsidi atau nilai manfaat. Ia menegaskan penentuan biaya tetap berada dalam kewenangan negara untuk mencegah mekanisme pasar bebas.

Menurutnya, kuota war ticket dapat bersumber dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di luar kuota reguler tahunan.

Selain itu, peningkatan kuota juga mengacu pada proyeksi visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan jumlah jamaah haji global meningkat dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.

 

Opsi Percepat Antrean Haji dan Ringankan Biaya Jemaah

Dahnil mengatakan peningkatan jumlah jamaah akan berdampak pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini, dengan sekitar 203 ribu jamaah, total dana penyelenggaraan mencapai Rp18,2 triliun.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Dahnil.

Karena itu, skema war ticket menjadi salah satu opsi untuk meringankan beban pembiayaan sekaligus mempercepat antrean haji.

Ia menambahkan, skema ini akan dikelola melalui sistem yang transparan dan akuntabel oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Jamaah yang memenuhi syarat istithaah dapat langsung mengambil kuota tanpa menunggu antrean, dengan konsekuensi membayar biaya penuh.

“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujarnya.

Dahnil juga menyebut jamaah reguler yang telah masuk daftar tunggu tetap dapat memilih skema war ticket dengan ketentuan membayar biaya haji riil tanpa subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6