Modus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Untirta Terungkap, Pelaku Akui Sudah 2 Kali Beraksi

Polisi mengusut dugaan asusila di Untirta, Serang, Banten dengan memeriksa terlapor MZ.

Diterbitkan 09 April 2026, 10:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut dugaan tindakan asusila di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten dengan memeriksa terlapor MZ. MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor LK.

MZ diduga merekam seorang dosen saat berada di dalam toilet kampus. Selain itu, MZ mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain, dua di antaranya beraksi di kampus.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Kamis (9/4).

“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” sambungnya.

Keterangan itu diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk milik MZ.

Maruli mengatakan, MZ merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.

"Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut," sebutnya.

Barang bukti dalam kasus ini di antaranya satu lembar kuitansi hasil visum, satu unit telepon seluler milik terlapor, sebuah diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi, pakaian milik korban berupa sehelai kerudung, baju, dan celana.

 

Pelaku Terancam Penjara 4 Tahun

Dalam perkara ini, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Ancaman Pidana penjara paling lama empat tahun.

Terkait kasus ini, dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum agar bisa meningkatkan pengawasan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” ucapnya.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor, apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

"Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Peristiwa ini mencuat setelah laporan resmi dari pihak korban diterima polisi pada Jumat (3/4) lalu. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada kepolisian pada Jumat, 3 April, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Polda Banten untuk memulai penyelidikan serius terhadap kasus ini.

Polda Banten segera mengambil tindakan dengan memeriksa pelapor berinisial LK. Pemeriksaan ini krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa. Setiap detail dari keterangan korban dicatat dan didalami untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6