Ribuan Butir Obat Ilegal Dijual Bebas Disita Polisi di Tangerang

Ribuan Butir Obat Ilegal Dijual Bebas Disita Polisi di Tangerang

Diterbitkan 06 April 2026, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi sita ribuan obat ilegal (tramadol, exsimer, trihexy) di Kosambi.
  • Dua tersangka, M dan NS, ditangkap dalam operasi terpisah di Kosambi.
  • Tersangka dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait peredaran obat ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer dan trihexy disita Polisi di Aparat kepolisian dari Polres Metro di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,"kata Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, penjualan obat-obatan keras secara bebas ini diketahui pertama kali dari kecurigaan masyarakat lantaran adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kios, pada Kamis 2 April 2026. Sebab, kios klontongan yang tak seberapa ramai barang dagangannya, malah sering didatangi pembeli remaja hingga dewasa.

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” jelas Kompol Arnold, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu 1 April 20206, di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

 

Amankan Satu Tersangka

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menemukan sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” ujar Naufal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6